Pedangdut itu Diduga Jadi Bandar Sabu-sabu

Seorang pengedar narkoba | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

“Mengungkapkan ini kan harus colaborate dengan kasus-kasus sebelumnya dan petunjuk yang ada sehingga memerlukan waktu. Apabila ada indikasi ke sana, ini akan sampaikan juga,” kata Roycke.

“Kemungkinan ke sana bisa aja. Tapi kami masih berproses,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Lingue.
Untuk membuktikan dugaan itu, lanjut Roycke, pihaknya perlu melakukan penyelidikan yang lebih intensif.

Pihak kepolisian Metro Jakarta Barat menduga penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) yang ditangkap Sabtu kemarin merupakan seorang pengedar narkoba.

Pedangdut Simpan Sabu dalam Lemari Pakaian | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

Lebih lanjut, Roycke menjelaskan ketika diamankan, Imam dalam kondisi usai mengonsumsi sabu. “Lagi memakai (sabu). Karena kami melakukan tes urine. Hasilnya positif sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang memakai. Dan ada padanya yaitu barang yang diduga narkotika sabu,” ujarnya.
“Saat menangkap, hanya yang bersangkutan yang kami temukan ada barang narkoba. Dia tentunya mendapat barang dari seseorang,” tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Lingue mengatakan pedangdut Imam S Arifin menyimpan narkoba jenis sabu di dalam lemari pakaian miliknya.
“Disimpan oleh tersangka di dalam lemari pakaian yang berada di kamar nomor 03 tersebut,”kata Roycke.

Pakai Sabu, Imam S Arifin Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka | PT. Kontak Perkasa Futures Pusat

PT. Kontak Perkasa Futures Pusat
Ia menambahkan, Imam ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu menggunakan bong dari botol dot yang sudah dimodifikasi.

“Pada saat ditangkap sedang menggunakan sabu-sabu di dalam apartemen,” katanya.

Ia menyampaikan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang milik Imam.

“Asal barang, proses pembelian, semua masih kami selidiki. Diduga barang itu berasal dari salah satu rekannya,” tandasnya.

Diketahui, bukan kali ini saja Imam berurusan dengan polisi karena menggunakan narkoba. Pada tahun 2008, ia pernah ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Kemudian, di tangkap di daerah Jakarta Pusat medio tahun 2010.

Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Royke Harry Langie mengatakan, Imam ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB, di Kamar Nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) kemarin.

“Pada saat penggeledahan, kami sita satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram, satu bong berbentuk dot bayi (modifikasi), sedotan, dan satu cangklong,” ujar Royke, Minggu (28/8).

Dikatakannya, pelantun lagi “Jandaku” itu, dibekuk berkat informasi masyarakat yang menyampaikan tempat itu kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Polres Metro Jakarta Barat, resmi menetapkan pedangdut senior Imam S Arifin (65) sebagai tersangka pengguna dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Crysan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

 

PT Kontak Perkasa

Leave a comment